JASA PERENCANAAN
KONSULTAN
Secara komplit keseluruhan
scema kerja MYMezha Design adalah meliputi :
Lingkup Pekerjaan Jasa Perencanaan
Arsitek (Team Leader):
1.
Tahap konsep skematik
Mengumpulkan
data yang meliputi persyaratan/permintaan pemberi tugas (owner), peraturan
pembagunan setempat dan standart-stadart yang berlaku.
Menterjemahkan
semua data dan informasi yang didapat kedalam suatu criteria desain dan studi
program ruang.
Menyiapkan
gambar-gambar konsep dan skematik siteplan, denah-denah, tampak dan potongan.
Koordinasi
dengan struktur dan ME mengenai alternative system utama.
Mengadakan
presentasi untuk mendapatkan persetujuan dengan pemberi tugas.
2.
Tahap Prarencana
Menyiapkan
gambar denah, tampak dan potongan yang sesuai dengan TOR untuk dokumen dan proses perijinan.
3.
Tahap Pengembangan Desain
Berdasarkan
konsep dan skematik yang telah mendapat persetujuan pemberi tugas, dilanjutkan
dengan pengembangan rancangan yang telah terintegrasi dengan bidang-bidang
Struktur dan ME.
Menyiapkan
outlie spesifikasi dan contoh bahan/material yang akan dipakai.
Menyusun
dokumen laporan perancangan arsitektur .
4.
Tahap Dokumen Pelaksanaan / Gambar
Kerja
Mengkoordinator
disiplin lain (Interior, Struktur, ME dan Lasekap) dan menyiapkan gambar kerja
dan gambar detail arsitektur untuk pelaksanaan atau pelelangan (untuk tender) –
( denah ruangan-ruangan bagunan, denah layout interior, denah rencana lantai,
denah rencana plafon, denah rencana pintu dan jendela, denah rencana toilet, denah
rencana plumbing, denah rencana elektrikal , rencana tangga, detail ruang
khusus, tampak bangunan, detail tampak, potongan bagunan, rencana tangga, balcony
da sebagainya)
Menyiapkan
spesifikasi teknis RKS untuk pelelangan (untuk tender)
Menyusun
rincian volume pekerjaan arsitektur.
Menyusun
rencana anggaran biaya proyek.
5.
Tahap Pengawasan Berkala
Melakukan
pengawasan periodic selama 1(satu ) atau
2(dua) kali dalam sebulan.
Turut megevaluasi masalah-masalah teknis yag timbul di lapangan.
Turut megevaluasi masalah-masalah teknis yag timbul di lapangan.
6.
Perijinan
Penyediaan
dokumen lengkap utuk perijinan
Menyiapkan
Gambar situasi dari DKI,
Menyiapkan
gambar site plan, gambar denah, tampak, potongan dan sidang-sidang perijinan.
Penyediaan
Surat Ijin Bekerja Perencanaan Arsitek
Untuk lebih detailnya
dapat merujuk kepada Ligkup Kerja Arsitek IAI atau klik di kanan atas di bawah symbol
IAI.
Lingkup Pekerjaan Jasa Perencanaan Ahli Interior
:
1.
Tahap Skematik
Mengumpulkan
data yang meliputi permintaan pemberi tugas dan persyaratan-persyaratan yang
ada.
Menterjemahkan
semua data dan informasi yang di dapat ke dalam suatu criteria desain
Menyiapkan gambar-gambar konsep dan
skematik dari denah, tampak dan potongan ruang yang ada.
Presetasi
gambar, jika memang diperlukan (merupakan bagian terpisah dalam lingkup ini dan
merupakan pelengkap dari konsep skematik
2.
Tahap Prarencana
Menyiapkan
gambar lebih detail dari denah, tampak dan potongan dengan/tanpa penyajian
sketsa item furniture.
Menyiapkan
outline spesifikasi dimensi dan material.
3.
Tahap Pengembangan Desain
Berdasarkan
konsep dan skematik yang telah disetujui oleh pemberi tugas , dilajutkan dengan
pengembagan rancangan yang telah terintegrasi dengan bidang-bidang struktur,
mekanikal dan elektrikal.
Melakukan koordiator, meeting dengan
disiplin lainnya untuk pengembangan terintegrasi dan mengadakan penyesuaian dengan
pemberi tugas.
Menyiapkan
gambar-gambar detail prinsip ( seperti : detail interior ruang, detail plafon, detail lantai,
detail kamar mandi, detail dapur/kitchen set, detail tangga, detail kusen dan daun
pintu/jendela, detail bar, detail furniture dan sebagainya).
Menyiapkan
outline spesifikasi dan contoh bahan/material yang akan di pakai.
4.
Tahap Dokumentasi
Menyiapkan
gambar sebagai dokumen pelaksanaan.
Menyiapkan
volume pekerjaan dan estimasi anggara biaya.
5.
Pengawasan Berkala
Melakukan
pengawasan berkala dan menghadiri rapat koordinasi lapangan.
Merivew
dan menyetujui contoh bahan.
Menyiapkan
gambar-gambar penjelasan tambahan dan penyesuaian dengan kondisi lapangan.
Memberikan
penjelasan/nasehat secara tertulis atas permasalahan yang timbul di lapangan
selama masa pelaksanaan pekerjaan serta turut mengevaluasi masalah-masalah teknis yang timbul dalam pelaksanaan.
Bersama-sama
dengan pemberi tugas melakukan pemeriksaan akhir.
Lingkup Pekerjaan Jasa Perencanaan
Ahli Struktur:
1.
Tahap konsep Desain
Meriew
data-data yang relevan terhadap perecanaan struktur.
Menyusun
TOR untuk soil test, dan memeriksa hasil pelaksanaan soil test yang dilakukan
pihak lain.
Memberikan
masukan kepada owner bila diperlukan adaya test-test tambahan.
Member
informasi-informasi awal tentang struktur kepada Quantity Surveor yang
menyangkut perencanaa struktur untuk dapat dihitung biayanya oleh pihak
Quantity Surveor
2.
Tahap Prarencana
Merivew
gambar/laporan pra rencana Arsitek dan data-data yang masuk.
Menyusun
criteria perecanaan, gambar-gambar pra rencana dan out line specification
. 3.
Tahap Pengembangan Desain
Melakukan
pengembangan desain dengan melakukan perhitungan-perhitungan konstruksi, turut
dalam koordinasi berkala dengan pihak-pihak yang menangani perencanaan dari
disiplin lain.
Melakukan
penggambaran konstruksi (engineering drawing), berikut gambar-gambar detail
prinsipil (seperti : detail pondasi, detail konstruksi kolom dan pembalokan,
detail dinding konstruksi, detail plat, detail atap, detail konstruksi tangga
dan sebagainya)
Menyusun
spesifikasi teknis
Mengikuti
cliet/consultant meeting bila diperlukan
Menjaga
agar perencanaan struktur yang dilakukan sikron dengan kebutuhan pihak lain
seperti Arsitek dan ME.
Menyiapkan
perhitugan konstruksi dan gambar untuk keperluan pengajuan IMB.
4.
Tahap Dokumentasi
Menyusun
spesifikasi teknis untuk pelaksanaa pekerjaan.
Memberi
informasi-informasi agar Quantity Surveor dapat melakukan perhitungan biaya
khusus untuk bidang struktur.
Memberikan
penjelasan-penjelasan teknis (saat Tender)
Menyerahkan
laporan perencanaan berupa perhitungan konstruksi, spesifikasi teknis dan
gambar-gambar konstruksi
5. Pengawasan Berkala
Melakukan
pengawasan berkala di lapangan sekurang-kurangnya tiap 2 (dua) minggu atau
disesuaika kebutuhan selama masa pembangunan selama-lamaya 1 (satu)ntahun masa
pelaksanaan.
6. Perijinan
Penyediaan
dokumen lengkap utuk perijinan
Perhitungan,
gambar-gambar dan sidang-sidang perijinan
Penyediaan
Surat Ijin Bekerja Perencanaan Konstruksi
Evaluasi
dan analisa Loadig Test/ Preliminary Loading Test
Hirarki profesi arsitek dalam konsultan
perencana
Berdasarkan Kep. Dir. Jen Cipta Karya Dep. PU no. 023/KPT S/CK/1992 yang disebut Perencana/Konsultan Perencana adalah perorangan atau badan hukum yang melaksanakan tugas konstruksi dalam bidang perencanaan karya bangunan atau perencanaan lingkungan beserta kelengkapannya.
Adapun tugas konsultan perencana adalah :
Tahap Konsepsi Perancangan
Pemberi tugas diharapkan untuk memberikan informasi dan data-data kepada arsitek tentang maksud dan tujuan proyek. Arsitek akan mengolah data-data serta informasi yang diterimanya dan menyusun suatu Program Rancangan yang akan digunakan sebagai dasar perancangan setelah diperiksa dan disetujui oleh Pemberi Tugas.
Tahap Pra-perancangan
Tahap Penyusunan Pra-Rancangan ini arsitek akan mencari konsepsi dasar desain/rancangan yang terbaik yang mampu memenuhi persyaratan Program Rancangan. Pola dan bentuk arsitektur bangunan diwujudkan dalam bentuk gambar dan nilai fungsional dalam bentuk diagram-diagram. Informasi penggunaan bahan dan system, biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan disajikan dalam bentuk laporan tertulis.
Tahap Rancangan Pelaksanaan
Sasaran rancangan pelaksanaan adalah :
Sasaran pembuatan dokumen pelaksanaan :
Tahap Pelelangan ( Untuk Tender )
Sasaran pelelangan :
Sasaran pengawasan berkala adalah :
Posisi arsitek di dalam suatu konsultan perencana adalah sebagai konseptor dasar dari suatu proyek. Pada pelaksanaan proyek desain perencanaannya sendiri arsitek bertindak sebagai team leader yang membawahi beberapa divisi dari bidang keilmuan selain arsitektur. Misal membawahi bag. Sipil, Mechanical Engineering, dll.
Keahlian yang dibutuhkan arsitek dalam suatu konsultan perencana adalah :
Tanggung jawab seorang arsitek dalam Konsultan Perencana menurut “ Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek dan Pemberi Tugas Ikatan Arsitek Indonesia tahun 1991 “ :
Lingkup Pekerjaan Jasa Perencanaan Ahli Mekanikal Elektrikal, meliputi :
- - Lay out tata letak lampu, termasuk jeis lampu,
saklar (tunggal, ganda) dan stop kontak, juga dilengkapi tata letak panel dan
meteran.
- - Bestek Plumbing meliputi menggambarkan denah
detail :
pipa supply air bersih menuju reservoir
pipa distribusi air bersih ke
faucet/kran-kran atau dari reservoir atas
pipa distribusi air bekas dari floor drain
dan wastafel/zik/bathup
pipa distribusi air kotor dari water
closet/closet
posisi aik turun ke latai atas/bawah
dikomunikasika secara jelas, lengkap dengan diameter pipa (dalam ukuran
mm/inchi)
tergambar pula lay out septik tank dan
resapan.
- - Axonometri plumbing
Mengkomunikasikan perjalanan pipa-pipa dari
dank e lantai atas secara jelas, termasuk letak closet, zik, bak mandi, floor
drain dan sebagainya serta reservoir sebagai titik pemberhetian dari jaringan
pemipaan.
- - Detail Septik tank dan resapan
Menggambarkan detail denah septic tank dan
resapan secara jelas.
Lingkup Pekerjaan Jasa Perencanaan
Ahli Lansekap:
- - Detail Taman
Menampakkan komposisi tanaman dan elemen
taman lainnya, dan potongan melintang untuk memperlihatkandetail konstrusi taman apabila diperlukan dimana
diadakan perkerasan maupun komposisi taman untuk detail roof garden ataupun
detail vertical garden.
- - Detail Pagar
Menampakkan detail denah dan potogan pagar
keseluruhan.
Standart pengaturan imbalan jasa dalam desain untuk MYMEZHA
DESIGN
Fee perencanaan diperhitungkan berdasarkan klasifikasi dan
harga bangunan, dimana standart fee perencanaannya besarnya berkisar antara 1% - 8% dari nilai proyek.
Distribusi fee diatur sebagai berikut :
-
Arsitek
: 40%
dari fee keseluruhan ( distrubisi : Interior 3 %, lansekap 2 %)
-
Struktur : 20%
dari fee keseluruhan
-
M&E
: 20% dari fee keseluruhan
-
Pengawasan berkala : 20%
dari fee keseluruhan
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ARSITEK
MYMEZHA DESIGN
ARSITEK DALAM KONSULTAN PERENCANAAN
Berdasarkan Kep. Dir. Jen Cipta Karya Dep. PU no. 023/KPT S/CK/1992 yang disebut Perencana/Konsultan Perencana adalah perorangan atau badan hukum yang melaksanakan tugas konstruksi dalam bidang perencanaan karya bangunan atau perencanaan lingkungan beserta kelengkapannya.
Adapun tugas konsultan perencana adalah :
- Membuat skema/konsep pemikiran awal (maksud & tujuan).
- Membuat desain pra-rencana (situasi, denah, tampak & potongan). Termasuk di dalamnya pekerjaan penyelidikan data lapangan/kondisi tapak/lingkungan, menyusun usulan kerja (uraian tentang persyaratan setempat).
- Membuat gambar pelaksanaan lapangan, gambar detail dan bestek (uraian Rencana Kerja dan Syarat).
- Mengikuti penjelasan gambar rencana dan bestek pekerjaan /Aanwijsing (untuk tender).
- Mengikuti proses pelelangan pekerjaan (untuk tender).
- Melakukan pengawasan berkala (kesesuaian bestek pada pelaksanaan pekerjaan di lapangan, dan kesesuaian dari sudut arsitektur).
Tahap Konsepsi Perancangan
Pemberi tugas diharapkan untuk memberikan informasi dan data-data kepada arsitek tentang maksud dan tujuan proyek. Arsitek akan mengolah data-data serta informasi yang diterimanya dan menyusun suatu Program Rancangan yang akan digunakan sebagai dasar perancangan setelah diperiksa dan disetujui oleh Pemberi Tugas.
Tahap Pra-perancangan
Tahap Penyusunan Pra-Rancangan ini arsitek akan mencari konsepsi dasar desain/rancangan yang terbaik yang mampu memenuhi persyaratan Program Rancangan. Pola dan bentuk arsitektur bangunan diwujudkan dalam bentuk gambar dan nilai fungsional dalam bentuk diagram-diagram. Informasi penggunaan bahan dan system, biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan disajikan dalam bentuk laporan tertulis.
Tahap Rancangan Pelaksanaan
Sasaran rancangan pelaksanaan adalah :
- Untuk memastikan dan menguraikan ukuran serta wujud karakter proyek secara menyeluruh dan terpadu.
- Untuk mematangkan konsepsi desain/rancangan secara keseluruhan, terutama ditinjau dari keselarasan system yang terkandung di dalamnya baik dari segi kelayakan dan fungsi, estetika dan ekonomi bangunan.
- System konstruksi/struktur bangunan dan instalasi teknik mekanikal dan elektrikal dipertimbangkan kelayakan baik secara tersendiri maupun secara menyeluruh.
Sasaran pembuatan dokumen pelaksanaan :
- Untuk memperoleh kejelasan teknik pelaksanaan pembangunan, agar supaya konsep desain/rancangan yang tercermin dalam rancangan tetap diwujudkan secara fisik dengan baik.
- Untuk memperoleh kejelasan kuantitatif, agar supaya biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan dapat dihitung dengan seksama dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Untuk melengkapi kejelasan teknis dalam bidang administrasi pelaksanaan pembangunan dan memenuhi persyaratan juridis yang terkandung dalam Dokumen Pelelangan dan Dokumen Kontrak.
Tahap Pelelangan ( Untuk Tender )
Sasaran pelelangan :
- Untuk memperoleh penawaran biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan yang wajar dan memenuhi syarat sehingga pelaksanaan pembanguna dapat dilakukan dengan baik.
Sasaran pengawasan berkala adalah :
- Untuk membantu pemberi tugas dalam merumuskan kebijakan pada waktu pelaksanaan pembangunan, khususnya masalah-masalah yang erat hubungannya dengan rancangan yang dibuat oleh arsitek.
- Untuk membantu Pelaksana, Pengawasan terpadu yang ditunjuk pemberi tugas khususnya dalam menghadapi masalah pelaksanaan pembangunan yang erat hubungannya dengan rancangan yang dibuat oleh arsitek.
- Untuk ikut memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan dilakukan sesuai dengan ketentuan kualitatif yang terkandung dalam rancangan yang dibuat oleh arsitek.
Posisi arsitek di dalam suatu konsultan perencana adalah sebagai konseptor dasar dari suatu proyek. Pada pelaksanaan proyek desain perencanaannya sendiri arsitek bertindak sebagai team leader yang membawahi beberapa divisi dari bidang keilmuan selain arsitektur. Misal membawahi bag. Sipil, Mechanical Engineering, dll.
Keahlian yang dibutuhkan arsitek dalam suatu konsultan perencana adalah :
- Keahlian dalam manajemen pribadi dikarenakan arsitek akan bertindak sebagai team leader suatu proyek
- Mampu mengeksplorasi dan menampilkan ide-ide kreatif dalam hal desain tanpa melupakan lingkungan binaan di sekitarnya.
- Mengetahui tentang peraturan yang berlaku serta melaksanakan kode etik dan kaidah tata laku profesi arsitek.
Tanggung jawab seorang arsitek dalam Konsultan Perencana menurut “ Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek dan Pemberi Tugas Ikatan Arsitek Indonesia tahun 1991 “ :
- Arsitek bertanggung jawab untuk kerugian atas kesalahan yang dibuat oleh arsitek atau orang yang bekerja kepadanya pada waktu pelaksanaan tugas.
- Arsitek tidak bertanggung jawab atas hasil pekerjaan perancangan ataupun pengawasan yang dilakukan oleh Ahli-ahli khusus lain.
- Tanggung jawab arsitek untuk kesalahan – kesalahan tidak dapat lebih besar dari jumlah imbalan jasa yang harus diterima oleh ahli untuk melaksanakan tugasnya.
- Setelah tanggung jawab dari arsitek akan gugur dengan sendirinya tiga tahun setelah tanggal penyelesaian bagian terakhir dari penugasan.
( Sumber Pembicara : Ir. Sulistyo
Wicaksono, IAI )
YANG TIDAK MENJADI TANGGUNG JAWAB KONSULTAN
DAN MENJADI TANGGUNGJAWAB
PEMBERI TUGAS / PEMILIK
DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN PROYEK
1. Penyelidikan tanah.
2. Pengurusan
admiistrasi perijinan ( kami membantu segi teknisnya ).
3. Biaya-biaya
perijinan.
4. Izin dari Instansi
setempat / peduduk sekitar.
5. Security dan
Safety dalam pelaksanaan.
6. Dokumentasi Photo.
7. Koordinasi
diantara berbagai kontraktor.
8. Proses
administrasi selama pelaksanaan.
9. Pengawasan penuh
pada pelaksanaan pembangunan.
10. Penanganan masalah-masalah administrasi dalam pelaksanaan
termasuk masalah claim dari
kontraktor
11. Memperbanyak dokumen perencanaan