MYMEZHA DESIGN



JASA PERENCANAAN KONSULTAN 

Secara komplit keseluruhan scema kerja MYMezha Design adalah meliputi :

Lingkup Pekerjaan Jasa Perencanaan Arsitek (Team Leader):

1.      Tahap konsep skematik

Mengumpulkan data yang meliputi persyaratan/permintaan pemberi tugas (owner), peraturan pembagunan setempat dan standart-stadart yang berlaku.
Menterjemahkan semua data dan informasi yang didapat kedalam suatu criteria desain dan studi program ruang.
Menyiapkan gambar-gambar konsep dan skematik siteplan, denah-denah, tampak dan potongan.
Koordinasi dengan struktur dan ME mengenai alternative system utama.
Mengadakan presentasi untuk mendapatkan persetujuan dengan pemberi tugas.

2.      Tahap Prarencana

Menyiapkan gambar denah, tampak dan potongan yang sesuai  dengan TOR untuk dokumen dan proses perijinan.

3.      Tahap Pengembangan Desain

Berdasarkan konsep dan skematik yang telah mendapat persetujuan pemberi tugas, dilanjutkan dengan pengembangan rancangan yang telah terintegrasi dengan bidang-bidang Struktur dan ME.
Menyiapkan outlie spesifikasi dan contoh bahan/material yang akan dipakai.
Menyusun dokumen laporan perancangan arsitektur .

4.      Tahap Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja

Mengkoordinator disiplin lain (Interior, Struktur, ME dan Lasekap) dan menyiapkan gambar kerja dan gambar detail arsitektur untuk pelaksanaan atau pelelangan (untuk tender) – ( denah ruangan-ruangan bagunan, denah layout interior, denah rencana lantai, denah rencana plafon, denah rencana pintu dan jendela, denah rencana toilet, denah rencana plumbing, denah rencana elektrikal , rencana tangga, detail ruang khusus, tampak bangunan, detail tampak, potongan bagunan, rencana tangga, balcony da sebagainya)
Menyiapkan spesifikasi teknis RKS untuk pelelangan (untuk tender)
Menyusun rincian volume pekerjaan arsitektur.
Menyusun rencana anggaran biaya proyek.

5.      Tahap Pengawasan Berkala

Melakukan pengawasan periodic  selama 1(satu ) atau 2(dua) kali dalam sebulan.
Turut megevaluasi masalah-masalah teknis yag timbul di lapangan.

6.      Perijinan

Penyediaan dokumen lengkap utuk perijinan
Menyiapkan Gambar situasi dari DKI,
Menyiapkan gambar site plan, gambar denah, tampak, potongan dan sidang-sidang perijinan.
Penyediaan Surat Ijin Bekerja Perencanaan Arsitek

Untuk lebih detailnya dapat merujuk kepada Ligkup Kerja Arsitek IAI atau klik di kanan atas di bawah symbol IAI.


Lingkup Pekerjaan Jasa Perencanaan Ahli Interior :

1.      Tahap Skematik

Mengumpulkan data yang meliputi permintaan pemberi tugas dan persyaratan-persyaratan yang ada.
Menterjemahkan semua data dan informasi yang di dapat ke dalam suatu criteria desain
Menyiapkan gambar-gambar konsep dan skematik dari denah, tampak dan potongan ruang yang ada.
Presetasi gambar, jika memang diperlukan (merupakan bagian terpisah dalam lingkup ini dan merupakan pelengkap dari konsep skematik

2.      Tahap Prarencana

Menyiapkan gambar lebih detail dari denah, tampak dan potongan dengan/tanpa penyajian sketsa item furniture.
Menyiapkan outline spesifikasi dimensi dan material.

3.      Tahap Pengembangan Desain

Berdasarkan konsep dan skematik yang telah disetujui oleh pemberi tugas , dilajutkan dengan pengembagan rancangan yang telah terintegrasi dengan bidang-bidang struktur, mekanikal dan elektrikal.
Melakukan koordiator, meeting dengan disiplin lainnya untuk pengembangan terintegrasi dan mengadakan penyesuaian dengan  pemberi tugas.
Menyiapkan gambar-gambar detail prinsip ( seperti : detail interior ruang, detail plafon, detail lantai, detail kamar mandi, detail dapur/kitchen set,  detail tangga, detail kusen dan daun pintu/jendela, detail bar, detail furniture dan sebagainya).
Menyiapkan outline spesifikasi dan contoh bahan/material yang akan di pakai.

4.      Tahap Dokumentasi

Menyiapkan  gambar sebagai dokumen pelaksanaan.
Menyiapkan volume pekerjaan dan estimasi anggara biaya.

5.      Pengawasan Berkala

Melakukan pengawasan berkala dan menghadiri rapat koordinasi lapangan.
Merivew dan menyetujui contoh bahan.
Menyiapkan gambar-gambar penjelasan tambahan dan penyesuaian dengan kondisi lapangan.
Memberikan penjelasan/nasehat secara tertulis atas permasalahan yang timbul di lapangan selama masa pelaksanaan pekerjaan serta turut mengevaluasi masalah-masalah teknis yang timbul dalam pelaksanaan.
Bersama-sama dengan pemberi tugas melakukan pemeriksaan akhir.


Lingkup Pekerjaan Jasa Perencanaan Ahli Struktur:

1.      Tahap konsep Desain

Meriew data-data yang relevan terhadap perecanaan struktur.
Menyusun TOR untuk soil test, dan memeriksa hasil pelaksanaan soil test yang dilakukan pihak lain.
Memberikan masukan kepada owner bila diperlukan adaya test-test tambahan.
Member informasi-informasi awal tentang struktur kepada Quantity Surveor yang menyangkut perencanaa struktur untuk dapat dihitung biayanya oleh pihak Quantity Surveor

2.      Tahap Prarencana

Merivew gambar/laporan pra rencana Arsitek dan data-data yang masuk.
Menyusun criteria perecanaan, gambar-gambar pra rencana dan out line specification

. 3.     Tahap Pengembangan Desain

Melakukan pengembangan desain dengan melakukan perhitungan-perhitungan konstruksi, turut dalam koordinasi berkala dengan pihak-pihak yang menangani perencanaan dari disiplin lain.
Melakukan penggambaran konstruksi (engineering drawing), berikut gambar-gambar detail prinsipil (seperti : detail pondasi, detail konstruksi kolom dan pembalokan, detail dinding konstruksi, detail plat, detail atap, detail konstruksi tangga dan sebagainya)
Menyusun spesifikasi teknis
Mengikuti cliet/consultant meeting bila diperlukan
Menjaga agar perencanaan struktur yang dilakukan sikron dengan kebutuhan pihak lain seperti Arsitek dan ME.
Menyiapkan perhitugan konstruksi dan gambar untuk keperluan pengajuan IMB.

4.      Tahap Dokumentasi

Menyusun spesifikasi teknis untuk pelaksanaa pekerjaan.
Memberi informasi-informasi agar Quantity Surveor dapat melakukan perhitungan biaya khusus untuk bidang struktur.
Memberikan penjelasan-penjelasan teknis (saat Tender)
Menyerahkan laporan perencanaan berupa perhitungan konstruksi, spesifikasi teknis dan gambar-gambar konstruksi

5.    Pengawasan Berkala

Melakukan pengawasan berkala di lapangan sekurang-kurangnya tiap 2 (dua) minggu atau disesuaika kebutuhan selama masa pembangunan selama-lamaya 1 (satu)ntahun masa pelaksanaan.

6.   Perijinan

Penyediaan dokumen lengkap utuk perijinan
Perhitungan, gambar-gambar dan sidang-sidang perijinan
Penyediaan Surat Ijin Bekerja Perencanaan Konstruksi
Evaluasi dan analisa Loadig Test/ Preliminary Loading Test




Lingkup Pekerjaan Jasa  Perencanaan Ahli Mekanikal Elektrikal, meliputi :

-     - Lay out tata letak lampu, termasuk jeis lampu, saklar (tunggal, ganda) dan stop kontak, juga dilengkapi tata letak panel dan meteran.
-     - Bestek Plumbing meliputi menggambarkan denah detail :
pipa supply air bersih menuju reservoir
pipa distribusi air bersih ke faucet/kran-kran atau dari reservoir atas
pipa distribusi air bekas dari floor drain dan wastafel/zik/bathup
pipa distribusi air kotor dari water closet/closet
posisi aik turun ke latai atas/bawah dikomunikasika secara jelas, lengkap dengan diameter pipa (dalam ukuran mm/inchi)
tergambar pula lay out septik tank dan resapan.
-      - Axonometri plumbing
Mengkomunikasikan perjalanan pipa-pipa dari dank e lantai atas secara jelas, termasuk letak closet, zik, bak mandi, floor drain dan sebagainya serta reservoir sebagai titik pemberhetian dari jaringan pemipaan.
-      - Detail Septik tank dan resapan
Menggambarkan detail denah septic tank dan resapan secara jelas.


Lingkup Pekerjaan Jasa Perencanaan Ahli Lansekap:

-       - Detail Taman
Menampakkan komposisi tanaman dan elemen taman lainnya, dan potongan melintang untuk memperlihatkandetail  konstrusi taman apabila diperlukan dimana diadakan perkerasan maupun komposisi taman untuk detail roof garden ataupun detail vertical garden.
-        - Detail Pagar
Menampakkan detail denah dan potogan pagar keseluruhan.





Standart pengaturan imbalan jasa dalam desain untuk MYMEZHA DESIGN

Fee perencanaan diperhitungkan berdasarkan klasifikasi dan harga bangunan, dimana standart fee perencanaannya besarnya berkisar antara 1% - 8% dari nilai proyek


Distribusi fee diatur sebagai berikut :

-          Arsitek                          :  40% dari fee keseluruhan ( distrubisi : Interior 3 %, lansekap 2 %)

-          Struktur                        :  20% dari fee keseluruhan

-          M&E                            :  20% dari fee keseluruhan

-          Pengawasan berkala     :  20% dari fee keseluruhan





TUGAS  DAN  TANGGUNG  JAWAB  ARSITEK  MYMEZHA DESIGN

ARSITEK DALAM KONSULTAN PERENCANAAN 

Hirarki profesi arsitek dalam konsultan perencana
Berdasarkan Kep. Dir. Jen Cipta Karya Dep. PU no. 023/KPT S/CK/1992 yang disebut Perencana/Konsultan Perencana adalah perorangan atau badan hukum yang melaksanakan tugas konstruksi dalam bidang perencanaan karya bangunan atau perencanaan lingkungan beserta kelengkapannya.
Adapun tugas konsultan perencana adalah :
  • Membuat skema/konsep pemikiran awal (maksud & tujuan).
  • Membuat desain pra-rencana (situasi, denah, tampak & potongan). Termasuk di dalamnya pekerjaan penyelidikan data lapangan/kondisi tapak/lingkungan, menyusun usulan kerja (uraian tentang persyaratan setempat).
  • Membuat gambar pelaksanaan lapangan, gambar detail dan bestek (uraian Rencana Kerja dan Syarat).
  • Mengikuti penjelasan gambar rencana dan bestek pekerjaan /Aanwijsing (untuk tender).
  • Mengikuti proses pelelangan pekerjaan (untuk tender).
  •  Melakukan pengawasan berkala (kesesuaian bestek pada pelaksanaan pekerjaan di lapangan, dan kesesuaian dari sudut arsitektur).
Lingkup Pekerjaan Pokok Konsultan Perencana dan Perancangan menurut “ Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek dan Pemberi Tugas Ikatan Arsitek Indonesia tahun 1991 “ :

Tahap Konsepsi Perancangan
Pemberi tugas diharapkan untuk memberikan informasi dan data-data kepada arsitek tentang maksud dan tujuan proyek. Arsitek akan mengolah data-data serta informasi yang diterimanya dan menyusun suatu Program Rancangan yang akan digunakan sebagai dasar perancangan setelah diperiksa dan disetujui oleh Pemberi Tugas.

Tahap Pra-perancangan
Tahap Penyusunan Pra-Rancangan ini arsitek akan mencari konsepsi dasar desain/rancangan yang terbaik yang mampu memenuhi persyaratan Program Rancangan. Pola dan bentuk arsitektur bangunan diwujudkan dalam bentuk gambar dan nilai fungsional dalam bentuk diagram-diagram. Informasi penggunaan bahan dan system, biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan disajikan dalam bentuk laporan tertulis.

Tahap Rancangan Pelaksanaan
Sasaran rancangan pelaksanaan adalah :
  •  Untuk memastikan dan menguraikan ukuran serta wujud karakter proyek secara menyeluruh dan terpadu.
  •  Untuk mematangkan konsepsi desain/rancangan secara keseluruhan, terutama ditinjau dari keselarasan system yang terkandung di dalamnya baik dari segi kelayakan dan fungsi, estetika dan ekonomi bangunan.
  •  System konstruksi/struktur bangunan dan instalasi teknik mekanikal dan elektrikal dipertimbangkan kelayakan baik secara tersendiri maupun secara menyeluruh.
Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan  ( Untuk Tender)
Sasaran pembuatan dokumen pelaksanaan :
  •  Untuk memperoleh kejelasan teknik pelaksanaan pembangunan, agar supaya konsep desain/rancangan yang tercermin dalam rancangan tetap diwujudkan secara fisik dengan baik.
  •  Untuk memperoleh kejelasan kuantitatif, agar supaya biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan dapat dihitung dengan seksama dan dapat dipertanggungjawabkan.
  •  Untuk melengkapi kejelasan teknis dalam bidang administrasi pelaksanaan pembangunan dan memenuhi persyaratan juridis yang terkandung dalam Dokumen Pelelangan dan Dokumen Kontrak.
Arsitek akan menyajikan Dokumen Pelaksanaan dalam bentuk gambar kerja dan tulisan spesifikasi dan syarat-syarat teknik pembangunan yang jelas, lengkap dan teratur.

Tahap Pelelangan ( Untuk Tender )
Sasaran pelelangan :
  •  Untuk memperoleh penawaran biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan yang wajar dan memenuhi syarat sehingga pelaksanaan pembanguna dapat dilakukan dengan baik.
Tahap Pengawasan Berkala
Sasaran pengawasan berkala adalah :
  •  Untuk membantu pemberi tugas dalam merumuskan kebijakan pada waktu pelaksanaan pembangunan, khususnya masalah-masalah yang erat hubungannya dengan rancangan yang dibuat oleh arsitek.
  • Untuk membantu Pelaksana, Pengawasan terpadu yang ditunjuk pemberi tugas khususnya dalam menghadapi masalah pelaksanaan pembangunan yang erat hubungannya dengan rancangan yang dibuat oleh arsitek.
  •  Untuk ikut memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan dilakukan sesuai dengan ketentuan kualitatif yang terkandung dalam rancangan yang dibuat oleh arsitek.

Posisi arsitek di dalam suatu konsultan perencana adalah sebagai konseptor dasar dari suatu proyek. Pada pelaksanaan proyek desain perencanaannya sendiri arsitek bertindak sebagai team leader yang membawahi beberapa divisi dari bidang keilmuan selain arsitektur. Misal membawahi bag. Sipil, Mechanical Engineering, dll.

Keahlian yang dibutuhkan arsitek dalam suatu konsultan perencana adalah :
  •  Keahlian dalam manajemen pribadi dikarenakan arsitek akan bertindak sebagai team leader suatu proyek
  •  Mampu mengeksplorasi dan menampilkan ide-ide kreatif dalam hal desain tanpa melupakan lingkungan binaan di sekitarnya.
  • Mengetahui tentang peraturan yang berlaku serta melaksanakan kode etik dan kaidah tata laku profesi arsitek.

Tanggung jawab seorang arsitek dalam Konsultan Perencana menurut “ Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek dan Pemberi Tugas Ikatan Arsitek Indonesia tahun 1991 “ :
  •  Arsitek bertanggung jawab untuk kerugian atas kesalahan yang dibuat oleh arsitek atau orang yang bekerja kepadanya pada waktu pelaksanaan tugas.
  •  Arsitek tidak bertanggung jawab atas hasil pekerjaan perancangan ataupun pengawasan yang dilakukan oleh Ahli-ahli khusus lain.
  •  Tanggung jawab arsitek untuk kesalahan – kesalahan tidak dapat lebih besar dari jumlah imbalan jasa yang harus diterima oleh ahli untuk melaksanakan tugasnya.
  •  Setelah tanggung jawab dari arsitek akan gugur dengan sendirinya tiga tahun setelah tanggal penyelesaian bagian terakhir dari penugasan.

( Sumber Pembicara : Ir. Sulistyo Wicaksono, IAI )
 



YANG TIDAK MENJADI TANGGUNG JAWAB KONSULTAN

DAN MENJADI TANGGUNGJAWAB PEMBERI TUGAS / PEMILIK
DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN PROYEK

1.  Penyelidikan tanah.

2.  Pengurusan admiistrasi perijinan ( kami membantu segi teknisnya ).

3.  Biaya-biaya perijinan.

4.  Izin dari Instansi setempat / peduduk sekitar.

5.  Security dan Safety dalam pelaksanaan.

6.  Dokumentasi Photo.

7.  Koordinasi diantara berbagai kontraktor.

8.  Proses administrasi selama pelaksanaan.

9.  Pengawasan penuh pada pelaksanaan pembangunan.

10. Penanganan masalah-masalah administrasi dalam pelaksanaan termasuk masalah claim dari 
      kontraktor

11. Memperbanyak dokumen perencanaan