PROFESI, PERAN DAN LINGKUP KERJA ARSITEK DALAM BERBAGAI BIDANG



Seorang arsitek profesional harus bergabung dalam asosiasi resmi arsitek dalam hal ini IAI (Ikatan Arsitektur Indonesia).

Ini menunjukkan adanya sertifikasi legalitas seorang arsitek untuk mendapat ijin bekerja sebagai arsitek profesional.

Peran Arsitek dalam dunia kerja arsitektur dapat berada di Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, Developer.


Tugas arsitek dalam Konsultan Perencana :

  • Membuat skema/konsep pemikiran awal (maksud & tujuan).
  • Membuat desain pra-rencana (situasi, denah, tampak & potongan). Termasuk di dalamnya pekerjaan penyelidikan data lapangan/kondisi tapak/lingkungan, menyusun usulan kerja (uraian tentang persyaratan setempat).
  • Membuat gambar pelaksanaan lapangan, gambar detail dan bestek (uraian Rencana Kerja dan Syarat).
  • Mengikuti penjelasan gambar rencana dan bestek pekerjaan (Aanwijsing untuk keperluan tender).
  • Mengikuti proses pelelangan pekerjaan (tender). Melakukan pengawasan berkala (kesesuaian bestek pada pelaksanaan pekerjaan di lapangan, dan kesesuaian dari sudut arsitektur).
Keahlian yang dibutuhkan arsitek dalam suatu konsultan perencana adalah :
  •  Keahlian dalam manajemen pribadi dikarenakan arsitek akan bertindak sebagai team leader suatu desain perencanaan proyek.
  •  Mengetahui tentang peraturan yang berlaku serta melaksanakan kode etik dan kaidah tata laku profesi arsitek.
  •  Mampu mengeksplorasi dan menampilkan ide-ide kreatif (selalu berkarya) dalam hal desain tanpa melupakan lingkungan binaan di sekitarnya.

Tugas arsitek dalam Konsultan Pengawas :
  •  Pengendalian umum atas pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh pemborong. Pengelolaan di dalam organisasi pemborong bukan menjadi tanggungjawab Pengawas.
  •  Pengesahan Sub. Pemborong meliputi penelitian kemampuan teknis keuangan maupun administrasi dari yang bersangkutan.
  •  Menetapkan, menyediakan dan mengkoordinir tenaga ahli khusus meliputi bidang keahlian yang diperlukannya untuk melaksanakan tugas pengawasan tersebut.
  •  Meminta keputusan arsitek perencana tentang hal-hal yang menyangkut estetika dan perubahan-perubahan yang perlu dilakukan.
  •  Meminta penjelasan tentang hal-hal yang kurang jelas dalam rancangan kepada perancang.
 Hak dan Wewenang Konsultan Pengawas :
  •  Segala bentuk komunikasi antara Pemberi Tugas atau Perancang dengan pemborong harus melalui Pengawas.
  •  Mengeluarkan perintah-perintah, teguran dan peringatan kepada Pemborong.
  •  Menentukan Penilaian Mutu atas bahan-bahan, tenaga, peralatan dan pekerjaan Pemborong.

Tugas arsitek dalam Developer :
  •  Merencana suatu kawasan ( perumahan ) secara umum beserta fasilitas penunjang lainnya.
  •  Pengawasan terhadap pelaksanaan proyek dari tahap awal sampai akhir.
  •  Arsitek dapat bertindak sebagai marketing, dalam hal ini untuk mempresentasikan produk perumahan kepada calon pembeli.
  •  Setelah berproses dalam kariernya seorang arsitek juga dapat menduduki sebagai Project Manager / General Manager yang bertugas sebagai team leader dalam perusahaan developer.
  • Selain itu juga bertanggung jawab terhadap keseluruhan divisi – divisi lain dalam perusahan developer tersebut.
Keahlian yang diperlukan seorang arsitek yang bekerja di perusahaan Developer :
  • Keahlian dalam mendesain suatu kawasan beserta fasilitas penunjangnya. Selain itu juga harus memperhatikan lingkungan binaan di sekitarnya.
  • Keahlian dalam komunikasi dengan calon pembeli. Ilmu ini diterapkan bagi arsitek yang bekerja pada divisi marketing. Ini dikarenakan arsitek harus mempresentasikan produknya kepada calon pembeli.
  • Keahlian di bidang manajemen bagi arsitek yang menempati posisi sebagai Project Manager / General Manager. Ilmu ini perlu dikuasai dikarenakan dibutuhkannya keahlian untuk mengatur keseluruhan divisi pada perusahaan Developer.

Pandangan mengenai profesi arsitek profesional dan perannya dalam dunia kerja
  • Profesi arsitek adalah sebagai perantara untuk menangkap keinginan dari pemberi tugas yang diwujudkan dalam gagasan kreatif ( gambar rancangan ).
  • Mampu melayani kepentingan masyarakat luas dan memperhatikan lingkungan binaan di wilayah proyek yang direncanakan.
Pandangan mengenai arsitek profesional
Seseorang dapat dikatakan menjadi seorang arsitek profesional apabila selalu terus berkarya dan dilengkapi dengan persyaratan legal formal dalam bentuk sertifikasi keahlian dari asosiasi arsitek.
Ini menunjukkan bahwa arsitek profesional harus bergabung dalam asosiasi arsitek untuk dapat berkecimpung secara resmi di dunia kerja di bidang arsitektur.

Pandangan mengenai kepuasan kerja menjadi arsitek profesional
Kepuasan kerja menjadi seorang arsitek apabila mampu memberikan yang terbaik melalui karya-karyanya.






Sumber : Arsdesain